Sulbar Memalu Perintah Gubernur Resmi Mengeluarkan Kebijakan Progresif Dalam Dunia Pendidikan Mewajibkan Seluruh Siswa Membaca. Kebijakan ini tertuang dalam Surat
Sidang Di Pengadilan Negeri Serang Mendadak Penuh Emosi Ketika Artis Kontroversial Nikita Mirzani Membacakan Eksepsi Atas Dakwaannya. Pada sidang yang di gelar Senin, 21 November 2022 itu, tangis Nikita pecah di hadapan majelis hakim. Ia tak hanya membela diri, tetapi juga menyuarakan suara hati seorang ibu yang merindukan anak-anaknya dan mendambakan keadilan.
Dalam eksepsi yang di bacakan langsung oleh Nikita, ia menyebut nama ketiga anaknya dan menegaskan bahwa di rinya bukanlah penjahat. “Mommy-mu bukan teroris, bukan pembunuh, bukan pengedar narkoba,” ucap Nikita dengan suara bergetar, sebelum akhirnya menangis dan menghentikan pembacaan sejenak. Suasana ruang sidang seketika berubah hening, menyisakan rasa haru dan empati dari para hadirin.
Eksepsi tersebut merupakan respons atas dakwaan yang di layangkan Jaksa Penuntut Umum terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Di to Mahendra. Namun, Nikita dengan lantang menyampaikan bahwa proses hukum yang ia alami penuh dengan kejanggalan dan intimidasi, termasuk penggerebekan di rumahnya yang di nilai berlebihan dan menakutkan bagi anak-anaknya Iphone 13.
Tak hanya itu, dalam pembelaannya, Nikita bahkan mengutip ayat-ayat suci Al-Qur’an yang berbicara tentang keadilan dan amanah. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, karena jarang terjadi dalam persidangan kasus hukum selebriti. “Aku percaya, keadilan Allah lebih tinggi dari segala kekuasaan di bumi,” ungkapnya sambil menahan air mata.
Nikita juga menyinggung trauma mendalam yang di alami anak-anaknya sejak penggerebekan berlangsung. Ia mengatakan, mereka menjadi takut dan enggan pergi ke sekolah karena merasa tidak aman. “Anak-anakku jadi trauma. Mereka bertanya-tanya, kenapa rumah kita di kepung seperti itu?” katanya dengan suara lirih Iphone 13.
Banyak Warganet Menunjukkan Simpati
Sidang emosional Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Cuplikan video saat Nikita membacakan eksepsi sambil menangis, menyebut anak-anaknya, dan mengutip ayat Al-Qur’an, viral di berbagai platform, mulai dari Instagram hingga Twitter. Reaksi warganet pun beragam, terbagi antara dukungan tulus, rasa haru, hingga nada skeptis dan sinis.
Banyak Warganet Menunjukkan Simpati mendalam terhadap kondisi emosional Nikita sebagai seorang ibu. Komentar seperti “Seorang ibu tetaplah ibu, betapa pun kontroversialnya dia” atau “Saya bukan fans Nikita, tapi saya bisa merasakan sedihnya seorang ibu di pisahkan dari anak-anaknya” memenuhi kolom komentar di media sosial. Mereka menilai bahwa dalam situasi ini, sisi kemanusiaan harus di kedepankan dan proses hukum seharusnya tetap memperhatikan kondisi psikologis terdakwa, terutama bila melibatkan anak-anak.
Tak sedikit pula yang merasa bahwa Nikita telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan membacakan eksepsi sendiri di hadapan hakim. Warganet mengapresiasi cara Nikita menyampaikan kegundahannya dengan narasi yang menyentuh dan bahkan religius. “Mengutip Al-Qur’an di ruang sidang? Jarang banget lihat artis lakukan itu. Salut!” tulis salah satu pengguna TikTok.
Namun, di sisi lain, ada pula kelompok netizen yang skeptis dan menganggap tangisan Nikita hanya strategi untuk mencari simpati publik. Komentar sinis seperti “Drama lagi… tiap kali tersudut, pasti mewek” atau “Kalau benar, kenapa takut? Kok main air mata segala” juga berseliweran, terutama di forum-forum di skusi seperti Twitter dan Facebook.
Beberapa lainnya lebih netral dan memilih untuk menunggu keputusan hukum. Mereka tidak serta-merta memihak, tetapi menyoroti perlunya transparansi dalam kasus ini. “Kita tidak tahu fakta lengkapnya, biar pengadilan yang menentukan. Tapi jangan juga langsung menghakimi,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).
Ia Di Sidang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra
Nikita Mirzani, artis kontroversial yang kerap menjadi sorotan publik, kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, Ia Di Sidang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra, seorang pengusaha yang kala itu di kenal sebagai kekasih artis Nindy Ayunda.
Permasalahan ini bermula dari unggahan-unggahan Nikita di akun media sosialnya, yang dianggap telah menyerang dan merugikan nama baik Di to Mahendra. Dalam unggahan tersebut, Nikita menyampaikan berbagai sindiran dan pernyataan yang mengarah kepada Di to, termasuk dugaan kepemilikan senjata ilegal. Merasa di rugikan dan di fitnah, Di to melaporkan Nikita ke pihak berwajib pada tahun 2022.
Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Serang Kota. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mendatangi rumah Nikita di Jakarta Selatan dan melakukan penangkapan dengan melibatkan banyak personel. Aksi penangkapan ini terekam kamera dan viral di media sosial karena di nilai sangat dramatis dan terkesan berlebihan, terutama mengingat Nikita adalah seorang publik figur dan seorang ibu dengan tiga anak.
Nikita kemudian di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan, meskipun belakangan penahanannya sempat diprotes oleh kuasa hukumnya karena di anggap tidak proporsional. Ia di jerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 36 UU ITE serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Nikita mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai bahwa kasus ini sarat dengan kejanggalan, rekayasa, dan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia juga menyoroti soal proses penggerebekan yang berdampak traumatis bagi anak-anaknya.
Kejaksaan Negeri Serang Menyatakan Bahwa Dakwaan Terhadap Nikita Sudah Disusun Sesuai Dengan Bukti-Bukti
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Kasus ini mendapat sorotan luas, tak hanya karena keterlibatan publik figur, tetapi juga karena dugaan kriminalisasi, tekanan media, hingga prosedur penegakan hukum yang dinilai kontroversial.
Dalam beberapa kesempatan, Kejaksaan Negeri Serang Menyatakan Bahwa Dakwaan Terhadap Nikita Sudah Disusun Sesuai Dengan Bukti-Bukti yang valid dan prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Edi Subhan, menjelaskan bahwa jaksa tidak bisa semena-mena mendakwa seseorang tanpa alat bukti yang sah. “Kami bekerja berdasarkan hukum. Dakwaan ini sudah melalui tahap penelitian berkas dan di nyatakan lengkap (P21),” ujarnya kepada media.
Menanggapi kritik atas dugaan berlebihan dalam proses penangkapan Nikita, Kepolisian Resor Serang Kota membela langkahnya dengan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah hukum. “Penangkapan di lakukan dengan pertimbangan tertentu, termasuk kekhawatiran potensi penghilangan barang bukti dan tidak kooperatifnya yang bersangkutan dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Serang Kota saat itu.
Namun, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, justru menilai proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan. Dalam jumpa pers, Fahmi menyoroti upaya paksa penangkapan terhadap Nikita yang di lakukan secara dramatis dan disiarkan luas, seolah-olah kliennya adalah penjahat berbahaya. Ia juga menuding ada intervensi kekuasaan dan menyebut kasus ini sebagai bentuk “pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat”.
Dari sisi pengadilan, Ketua Majelis Hakim dalam sidang eksepsi menegaskan bahwa semua proses akan di jalankan secara objektif dan profesional. “Kami tidak berpihak. Kami hanya menilai berdasarkan fakta dan hukum. Eksepsi yang di ajukan akan kami pelajari dan kami nilai sesuai prosedur,” ujarnya dari ruang Sidang.