Sulbar Memalu Perintah Gubernur Resmi Mengeluarkan Kebijakan Progresif Dalam Dunia Pendidikan Mewajibkan Seluruh Siswa Membaca. Kebijakan ini tertuang dalam Surat
Hasto Kristiyanto Di tuntut 7 Tahun, Ini Kata Jaksa Diruang Sidang
Hasto Kristiyanto Di tuntut 7 Tahun, Ini Kata Jaksa Diruang Sidang
Hasto Kristiyanto Telah Di Tuntut Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp650 Juta, Karena Dinilai Menghalangi Penyidikan Harun Masiku. Salah satu alasan utama di balik tuntutan ini adalah sikap Hasto yang di anggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa menyampaikan bahwa Hasto tidak menunjukkan penyesalan maupun sikap terbuka atas dugaan tindak pidana yang di lakukannya. Hasto di duga menyembunyikan informasi krusial yang seharusnya bisa membantu penyidik dalam mengusut keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron KPK sejak awal 2020.
“Yang bersangkutan tidak mendukung upaya penegakan hukum. Justru sikapnya memperlambat penyidikan. Ini menjadi pertimbangan memberatkan,” ungkap salah satu jaksa dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga menyinggung peran Hasto dalam mengarahkan anak buahnya untuk “merendam” alat komunikasi (ponsel) agar tidak bisa di lacak. Aksi itu di nilai sebagai bentuk perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang di atur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hasto Kristiyanto.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan tuntutan, seperti fakta bahwa Hasto belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. Ia juga di ketahui memiliki tanggungan keluarga. Di sisi lain, pihak Hasto dan tim penasihat hukumnya membantah semua tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klien mereka hanya menjadi korban politisasi hukum. Mereka juga menyatakan bahwa proses pembuktian dalam persidangan belum menggambarkan keterlibatan langsung Hasto dalam menghalangi penyidikan. Hingga artikel ini di terbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan resmi dari majelis hakim Hasto Kristiyanto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara Yang Di Jatuhkan Jaksa KPK
Tuntutan 7 Tahun Penjara Yang Di Jatuhkan Jaksa KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, langsung memicu gelombang reaksi dari warganet. Di berbagai platform media sosial seperti X (dulu Twitter), Instagram, dan TikTok, perbincangan mengenai kasus ini menjadi trending dengan berbagai sudut pandang. Respons publik mencerminkan dinamika politik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagian besar warganet menyambut tuntutan jaksa sebagai langkah tegas KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Banyak yang menilai bahwa sikap Hasto yang tidak mengakui perbuatannya memang pantas mendapat hukuman berat. “Kalau memang terbukti menghalangi penyidikan, ya harus di hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tulis akun @rakyatjelata di X. Komentar seperti ini banyak mendapat dukungan, menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang konsisten.
Namun, tidak sedikit pula yang memandang kasus ini sebagai bagian dari dinamika politik. Sebagian warganet menuduh bahwa tuntutan terhadap Hasto sarat kepentingan dan kemungkinan besar di politisasi. “Hasto ini tokoh penting di PDIP. Jangan sampai ini hanya alat politik untuk menjatuhkan,” tulis akun @politiknetral. Ada pula yang mempertanyakan mengapa hingga kini Harun Masiku belum juga ditemukan, padahal sudah lebih dari lima tahun menjadi buronan.
Di sisi lain, kelompok pendukung PDI Perjuangan terlihat mencoba meredam isu ini dengan menyatakan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi. Di berbagai kolom komentar Instagram dan YouTube, mereka menyuarakan agar publik tidak serta-merta mempercayai narasi yang berkembang tanpa melihat fakta hukum secara utuh. “Tunggu putusan hakim, jangan buru-buru menghakimi,” tulis seorang pengguna di komentar berita Kompas TV. Menariknya, di TikTok, banyak konten kreator mulai membuat video reaksi dan penjelasan soal kasus ini dalam bentuk yang lebih ringan dan mudah di pahami.
Hasto Kristiyanto Dalam Pernyataan Tertulisnya, Menyatakan Bahwa Dirinya Justru Menjadi Korban Framing Politik
Setelah Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta karena di duga menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, pihak Hasto langsung menyampaikan tanggapan resmi yang bernada keras. Melalui tim kuasa hukum dan pernyataan langsung dari Hasto sendiri, mereka menolak seluruh dakwaan jaksa dan menyebut bahwa kasus ini sarat muatan politik. Dalam keterangan pers yang di sampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tim hukum Hasto menegaskan bahwa tuduhan perintangan penyidikan sama sekali tidak berdasar. Menurut mereka, jaksa gagal menunjukkan bukti kuat yang mengaitkan Hasto secara langsung dengan tindakan menyembunyikan Harun Masiku atau merintangi proses penyelidikan.
“Ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang tokoh politik yang selama ini konsisten mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Ronny Bagja, kuasa hukum Hasto, kepada wartawan. Ia menyebut tuntutan jaksa terlalu di paksakan dan tidak proporsional, serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hasto Kristiyanto Dalam Pernyataan Tertulisnya, Menyatakan Bahwa Dirinya Justru Menjadi Korban Framing Politik. Ia menekankan bahwa selama proses hukum berlangsung, ia telah bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap panggilan. “Saya hadir di hadapan hukum, bukan karena bersalah, tetapi karena saya menghormati proses hukum. Tapi sayangnya, proses ini sudah tidak murni lagi,” tulis Hasto.
Lebih jauh, pihak Hasto menilai kasus ini tidak bisa di lepaskan dari dinamika politik nasional. Mereka menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai terdakwa. Dan tuntutan berat yang di jatuhkan merupakan bagian dari skenario untuk melemahkan posisi politik PDI Perjuangan menjelang tahun politik. “Ini bukan hanya tentang Hasto Kristiyanto. Ini tentang bagaimana hukum bisa di gunakan sebagai alat tekanan terhadap oposisi,” tegas Ronny dalam konferensi pers.
Bahwa Tuntutan Terhadap Hasto Di Susun Secara Hati-Hati Dan Profesional, Tanpa Ada Intervensi Dari Pihak Manapun
Menyusul sorotan tajam terhadap tuntutan 7 tahun penjara yang di jatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor memberikan tanggapan resmi atas dinamika yang berkembang di ruang publik. Baik tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majelis hakim. Menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, menyampaikan. Bahwa Tuntutan Terhadap Hasto Di Susun Secara Hati-Hati Dan Profesional, Tanpa Ada Intervensi Dari Pihak Manapun. “Kami tidak bekerja atas dasar opini publik atau tekanan politik. Tuntutan ini adalah hasil dari proses investigasi dan pembuktian di persidangan. Yang menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif menghalangi penyidikan,” tegas Jaksa Yadyn Palebangan. Menurut jaksa, tindakan Hasto yang di duga memerintahkan stafnya untuk menyembunyikan alat bukti digital. Serta keterkaitannya dengan keberadaan Harun Masiku yang hingga kini buron, menjadi dasar utama dari tuntutan tersebut. “Sikap tidak kooperatif terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut memperkuat penilaian kami dalam menentukan beratnya tuntutan,” tambahnya.
Peradilan ini tidak di giring oleh tekanan politik atau pemberitaan media. Kami menjunjung asas keadilan, praduga tak bersalah, dan integritas hukum. Semua akan di putus berdasarkan fakta di persidangan,” ujar hakim ketua secara singkat Hasto Kristiyanto.