Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO
Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO

Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO

Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO
Limbah Bekas Uang Kertas Jadi Bahan Bakar Pengolahan CPO

Limbah Bekas Umumnya Di Sebut Kepada Barang Yang Sudah Habis Masa Pakai Atau Material Rongsokan Yang Tidak Memiliki Nilai Dan Kegunaan. Rongsokan ini biasanya di tumpuk di suatu tempat atau peredaraanya masih ada di lingkungan seperti topik artikel kali ini. Dalam hal ini adalah uang kertas yang di kumpulkan oleh Bank Indonesia. Limbah uang kertas ini merupakan uang yang sudah tidak dapat di gunakan kembali. Yang mana nilai dari uang tersebut tidak berlaku karena berbagai alasan. Material rongsokan ini lebih sering tertumpuk dari pada diolah atau di daur ulang. Sehingga permasalahan lingkungan lebih sering terjadi akibat penumpukan barang barang rongsokan. Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung melakukan hal yang pertama kali terjadi di Indonesia. Mereka melakukan kerjasama melalui Perjanjian Kerja Sama untuk pengelolaan sampah uang kertas dengan perusahaan yang bergerak di industri Crude Palm Oil. Kerja sama tersebut antara BI Bangka Belitung dengan PT Bangka Agro Mandiri di Desa Pinang Sebatang.

Hasilnya seperti yang di katakan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung, yaitu pengelolaan sampah uang kertas tak layak edar menjadi bahan bakar di pabrik pengolahan minyak sawit. Sampah uang tak layak edar seberat 1,3 ton di gunakan sebagai bahan bakar pengolahan kelapa sawit. Tahap pertama pengiriman seberat 1,3 ton tersebut telah di kirim dengan jumlah 75 karung yang berisikan sampah uang tak layak edar. Sampah uang tak layak edar tersebut merupakan hasil selama 2 bulan akumulasi dan pengolahan.

Uang tak layak edar tersebut tidak serta merta di kirim langsung ke yang terkait untuk langsung di olah menjadi bahan bakar. Bank Indonesia melakukan penghancuran atau pencacahan uang kertas. Hal ini bertujuan untuk memastikan uang tak layak edar tersebut di salah gunakan meskipun telah menjadi limbah atau sampah.

Pentingnya Melakukan Pengelolaan Limbah Bekas

Sebelum kerja sama ini terjadi, sampah uang tak layak edar ini biasanya berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Yang mana cara tersebut belum sepenuhnya merealisasikan upaya dari program pengurangan limbah karbon. Karena hal tersebut masih memungkinkan adanya pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Pentingnya Melakukan Pengelolaan Limbah Bekas seperti yang di lakukan oleh Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung. Yang mana hal ini merupakan kali pertama dan mungkin menjadi jalan baru bagi industri lain. Bagaiamana tidak, penggunaan sampah yang berpotensi menghasilkan energi pembangkit tentu akan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Banyak masyarakat yang paham bahwa pengolahan limbah bekas hanya dengan melakukan daur ulang. Hal tersebut tak sepenuhnya salah. Namun, pemikiran seperti itu justru mempersempit kemungkinan yang dapat di lakukan kedepan jika tak hanya berpatok pada hal tersebut. Seperti contoh, merk ban Pirelli sebagai pemasok ban utama di ajang motosport Formula One (F1) telah melakukan hal yang sama. Mereka menggunakan ban bekas yang telah di pakai untuk di gunakan sebagai bahan bakar dalam membuat ban baru.

Hal tersebut merupakan implementasi dari definisi daur ulang. Daur ulang bukan tentang mendaur limbah menjadi barang yang komponennya di ambil dari limbah itu saja. Namun juga dapat mendaur ulang menjadi energi seperti pembangkit atau bahan bakar untuk proses industri. Memang, tidak semua sampah atau limbah dapat di daur ulang. Namun dengan teknologi tertentu di masa depan pasti akan memungkinkan semua sampah dapat di konversi menjadi sesuatu yang lebih baik. Atau setidaknya pemusnahan yang aman serta tanpa meninggalkan jejak pencemaran pada lingkungan.

Contoh umum yang dapat di rasakan ketika pengolahan limbah dapat di rasakan dengan kondisi lingkungan yang semakin membaik. Karena hal tersebut termasuk kedalam upaya konservasi sumber daya alam serta pemulihan kesehatan masyarakat. Dan apa yang di lakukan Bank Indonesia dan contoh lain seperti Pirelli membuktikan pengolahan limbah dapat menjadi pemulihan energi kedepannya.

Bagaimana Uang Tak Layak Edar Di Kumpulkan

Program Bank Indonesia Hijau mendukung upaya pembangunan rendah karbon serta lingkungan yang sustainability. Program ini juga di nilai ramah lingkungan dan sesuai dengan program dari Pemerintah Kota setempat yang menginginkan kota yang sehat, rapi dan bersih. Hasil akumulasi selama 2 bulan dalam pengumpulan uang tak layak edar oleh Bank Indonesia perwakilan Bangka Belitung ini justru memberikan pertanyaan di masyarakat. Seperti Bagaimana Uang Tak Layak Edar Di Kumpulkan serta kriterianya. Kami akan memulai dari definisi dari uang tak layak terlebih dahulu.

Uang tak layak edar merupakan uang yang tak lagi memiliki nilai dan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah telah batal. Uang tak layak edar dapat berupa uang kertas dan uang logam. Berbagai kondisi sering di dapat pada uang tak layak edar yang menjadikannya sebuah kriteria uang ini tak lagi sah sebagai alat pembayaran. Seperti contoh kerusakan yang cukup signifikan sehingga nomor seri atau setengah bagian uang tak dapat di identifikasi. Kemudian, keausan yang cukup parah pada uang logam yang juga berakibat sulitnya di identifikasi sebagai uang. Atau juga dapat di sebabkan dari imbas kebijakan dari otoritas moneter yang mengharuskan uang tersebut di cabut dari peredaran.

Otoritas moneter dalam hal ini Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menarik uang dari peredaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan alat pembayaran ini. Penarikan uang dari peredaran ini umumnya berbarengan dengan peredaran uang baru yang di keluarkan oleh Bank Indonesia. Masyarakat di sarankan untuk menukar uang yang sudah tak layak edar atau yang sudah di informasikan penarikan peredarannya dengan datang ke otoritas keuangan setempat. Tujuan lain dari penarikan peredaran ini yaitu menghindari penyalahgunaan uang hingga pemalsuan.

Jika otoritas keuangan atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia cukup sulit untuk di akses karena jarak yang jauh, masyarakat dapat menukar uang tak layak edar di Bank yang bekerja sama dengan BI.

Kesimpulan

Dengan kriteria yang telah di jelaskan di atas, masyakarat boleh dan sangat di sarankan untuk menukar uang tak layak edar dengan yang baru. Hal baru yang di lakukan oleh BI Perwakilan Bangka Belitung dalam hal pengelolaan limbah uang tak layak edar menjadi energi bahan bakar dalam pengelolaan CPO patut di apresiasi. Karena sampah yang umumnya hanya teronggok di Tempat Pembuangan Akhir tentu akan menjadi penyebab masalah serius pada lingkungan atau hal lain kedepannya. Di tambah hal ini di lakukan oleh otoritas keuangan yang mana di bawah pemerintahan. Jika uang tak layak edar tersebut tetap berakhir di tempat pembuangan akhir, alangkah tidak bijaknya otoritas dalam menanggapi isu lingkungan yang kini semakin di galakkan.

Kesimpulan dari artikel kali ini, dengan contoh yang telah di berikan oleh BI Perwakilan Bangka Belitung di harapkan tidak berakhir di kerjasama ini saja. Masyarakat berharap lembaga, otoritas atau pihak lain mau dari pemerintahan maupun non pemerintahan dapat mengikuti jejak seperti ini. Yang mana hal ini sangat penting bagi kelestarian lingkungan hingga pemulihan energi yang di hasilkan dari pengolahan Limbah Bekas.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait