Afrika Selatan Melaporkan Israel Ke ICJ Karena Genosida

Afrika Selatan Melaporkan Israel Ke ICJ Karena Genosida

 Afrika Selatan Melaporkan Israel Ke ICJ Karena Genosida, Israel Dengan Tegas Menolak Tuduhan Tersebut Dan Menyebutnya “Tidak Berdasar”. Negara Afrika Selatan sudah menaikkan kasus ke International Court of Justice atau Mahkamah Internasional dengan tuduhan kalau Israel sudah melakukan tindakan genosida di Gaza. Pengadilan PBB membenarkan pengajuan itu tentang dugaan pelanggaran yang di lakukan Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Israel menolak dengan tegas tuduhan itu dan menyebutnya “tidak berdasar”. “Israel dengan marah menolak tuntutan kasus yang di ajukan oleh Afrika Selatan”, ujar kementerian luar negeri. International Court of Justice, yang berada di Den Haag, Belanda adalah Pengadilan utama dari PBB.

ICJ bertugas untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dengan negara dan memberikan pendapat dan putusan mengenai masalah hukum internasional yang di ajukan. Pimpinan Afrika Selatan berkata dalam sebuah pernyataan kalau negara itu berkewajiban untuk mencegah terjadinya tindakan genosida. “Afrika Selatan sangat prihatin dengan penderitaan penduduk sipil yang tersiksa dalam penyerangan yang di lakukan Israel ke Jalur Gaza saat ini. Mereka menggunakan kekuatan yang tak pandang bulu siapa musuhnya dan memindah paksa penduduk setempat,” ujarnya.

“Selain hal itu, ada juga laporan-laporan tentang kejahatan internasional oleh Israel, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang di lakukan. Ada laporan kalau tindakan tersebut memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait pembantaian yang masih berlangsung di Gaza.” Dokumen setebal 84 halaman itu menyebutkan kalau tindakan dan perbuatan Israel ini bersifat genosida. Sebab tindakan mereka di maksudkan untuk melenyapkan sebagian besar penduduk nasional, ras, dan juga etnis di Palestina”. Permohonan itu meminta International Court Justice mengadakan sidang di minggu depan. Mereka menghimbau agar sejumlah tindakan yang sementara itu di tunjukkan oleh pengadilan. Termasuk agar Israel bisa menghentikan semua aktivitas militernya di jalur Gaza.

Afrika Selatan Telah Menarik Semua Diplomatnya Dari Israel

Afrika Selatan sangat marah terhadap operasi militer milik Israel di jalur Gaza. Pada awal bulan November, Afrika Selatan Telah Menarik Semua Diplomatnya Dari Israel. Israelpun sebaliknya, mereka menarik duta besarnya dari Pretoria. Kemudian majelis nasional negara kangguru tersebut telah memutuskan agar menangguhkan semua hubungan diplomatik antara Afrika Selatan dengan Israel. Tetapi pemerintah secara resmi belum menanggapi keputusan itu. Afrika Selatan sudah mengajukan kasus tersebut ke pengadilan yang berbeda, yaitu International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional mengenai dugaan kejahatan perang yang di lakukan Israel di jalur Gaza.

International Criminal Court telah menyelidiki dan juga mengadili individu yang di tuduh melakukan tindakan genosida, kejahatan dalam perang, dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel tak mengakui International Criminal Court. Konflik saat ini antara Hamas dan Israel di picu oleh serangan dari Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 silam di Israel selatan, dan menewaskan sekitar 1.200 orang. Korbannya sebagian besar adalah penduduk sipil dan mereka juga menyandera sekitar 240 penduduk. Namun, lebih dari 21.500 orang tewas di Gaza, korbannya kebanyakan wanita dan anak-anak. Selama terjadinya serangan balasan Israel ke Gaza, hal ini di benarkan oleh kementerian kesehatan yang di kelola oleh Hamas.

Israel Akan Melawan

Israel Akan Melawan Afrika Selatan yang telah menuduh mereka sudah melakukan tindakan “genosida” di Gaza ke Mahkamah Internasional, ujar juru bicara milik Israel. Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut ke International Court of Justice pada hari Jumat, hal ini memicu amarah dari Israel. Afrika Selatan merupakan pendukung utama Palestina dan sudah berulang kali mengutuk Israel sejak di mulainya konflik dengan Gaza pada tanggal 7 Oktober rahun 2023 silam. Lebih dari 22.000 penduduk Palestina yang sebagian besar adalah penduduk sipil telah tewas dalam konflik bersenjata Israel semenjak perang di mulai. Setelah permohonannya ke International Court of Justice, kepemimpinan negara kangguru itu berkata kalau negaranya berhak “mencegah terjadinya tindakan genosida”. Pengacara dari pemerintah negara kangguru itusudah mempersiapkan kasus ini agar di sidangkan pada tanggal 11 dan 12 Januari tahun 2024, ujar Clayson Monyela, selaku juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan juga Kerja Sama Afrika Selatan, pada media.

Israel akan melawan kasus ini, ujar Eylon Levy. “Untuk bisa menghilangkan pencemaran nama baik yang tak masuk akal oleh Afrika Selatan”. Pencemaran nama baik darah merupakan sebutan yang di gunakan untuk menjelaskan tuduhan palsu terhadap antisemit komunitas Yahudi yang sudah melakukan pertumpahan darah. Ini berasal dari benua Eropa pada Abad Pertengahan sebelum masehi. Perdana Menteri Israel yaitu Benjamin Netanyahu sangat marah dan menolak tuduhan tersebut saat mereka mengajukan gugatan. Ia berkata, “Tidak, bukan kami yang telah melakukan tindakan genosida, melainkan organisasi Hamas. Mereka berencana membunuh kita semua jika mereka bisa. Sebaliknya, tentara Israel telah bertindak semoral mungkin.” Hal ini terjadi saat Israel tengah menghadapi penyelidikan dari International Court of Justice yang di prakarsai oleh Palestina. 

Amerika Serikat Menolak Kasus Afrika Selatan Melawan Israel

Amerika Serikat Menolak Kasus Afrika Selatan Melawan Israel di International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Afrika Selatan berpendapat kalau Israel telah melakukan tindakan “genosida” di jalur Gaza pada kasus yang di ajukan ke ICJ bulan lalu. “Sehubungan dengan Amerika Serikat, kami tak melihat adanya tindakan yang mengarah ke genosida.” Ujar Matthew Miller selaku juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada hari Rabu silam. “Namun ada kegiatan militer yang membahayakan penduduk Palestina,” ujar Miller. John Kirby yaitu Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih mengatakan pada hari Rabu kalau Amerika Serikat telah menganggap kasus itu “sangat tak pantas, kontraproduktif dan sama sekali tak mempunyai dasar apa pun”.

Israel menolak mentah tuduhan tindakan genosida di Gaza oleh negara kangguru tersebut. Mereka mengklaim itu sebagai tuduhan yang tak berdasar dan juga pencemaran nama baik Israel. Afrika Selatan terus memberikan dukungan kepada Palestina dalam konflik yang tengah berlangsung. Sementara Amerika Serikat memberikan dukungannya kepada Israel dengan tambahan bantuan militer dan juga senjata. Lior Haiat, selaku juru bicara kementerian luar negeri milik Israel, berkata bahwa klaim dari Afrika Selatan “adalah eksploitasi yang tercela dan hal ini menghina Pengadilan.”

Ia juga mengatakan bahwa Hamaslah yang harus bertanggung jawab terhadap penderitaan penduduk Palestina di Gaza. Karena telah memanfaatkan mereka sebagai tameng manusia dan juga telah mencuri bantuan kemanusiaan dari negara itu. “Israel berjanji kepada hukum internasional dan sudah bertindak sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Israel juga menjalankan upaya militernya hanya kepada kelompok teroris Hamas. Dan kelompok teroris yang lainnya yang melakukan kerja sama dengan organisasi Hamas,” ujar Haiat. “ Negara Israel sudah membenarkan kalau penduduk di Jalur Gaza bukanlah lawan mereka. Israel juga melakukan segala upaya agar bisa membatasi kerugian yang mereka alami dan masih mengizinkan bala bantuan kemanusiaan datang ke Jalur Gaza.” Maka dari itu mereka marah dengan tuduhan genosida oleh Afrika Selatan.