Proyek
Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Di Hentikan, Ini Respon Netijen

Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Di Hentikan, Ini Respon Netijen

Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Di Hentikan, Ini Respon Netijen

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Proyek
Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Di Hentikan, Ini Respon Netijen

Proyek Pembangunan Lift Kaca Di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Yang Sempat Menarik Perhatian Publik, Kini Resmi Dihentikan Oleh Pemprov Bali. Keputusan ini di ambil setelah adanya evaluasi mendalam terkait kepatuhan proyek terhadap regulasi tata ruang, izin lingkungan, serta potensi dampak terhadap kelestarian alam dan budaya setempat. Lift kaca tersebut di rencanakan membentang sepanjang ±182 meter dari tebing ke bibir Pantai Kelingking, dengan tujuan memberikan akses wisata yang lebih mudah bagi pengunjung. Proyek ini di prakarsai oleh investor swasta dengan estimasi nilai mencapai Rp 200 miliar. Namun, meski terlihat ambisius dan inovatif, pembangunan ini menuai kritik dari berbagai pihak, baik warga lokal, penggiat lingkungan, maupun masyarakat luas.

Salah satu isu utama yang memicu penghentian proyek adalah dugaan pelanggaran tata ruang. DPRD Bali, melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan, menemukan adanya ketidaksesuaian antara rencana lift dengan peraturan tata ruang wilayah setempat. Selain itu, izin lingkungan dan mitigasi risiko bencana yang menjadi syarat mutlak pembangunan di area tebing curam belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan pengunjung dan keberlanjutan ekosistem di sekitar lokasi Proyek.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa keputusan penghentian proyek merupakan langkah tegas untuk menegakkan regulasi sekaligus menjaga kelestarian alam. Pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan bagi investor untuk membongkar struktur yang telah di bangun. Apabila tidak di lakukan, pemerintah akan mengambil tindakan pembongkaran secara paksa. Koster menekankan bahwa wisata di Bali harus selaras dengan prinsip konservasi dan menghormati karakter alami setiap destinasi. Reaksi publik terhadap penghentian proyek ini umumnya positif. Banyak warga lokal dan penggiat lingkungan menyambut baik keputusan tersebut Proyek.

Mayoritas Warganet Mengekspresikan Dukungan

Penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, telah memicu beragam tanggapan dari warganet di media sosial. Banyak yang menyambut baik keputusan pemerintah Provinsi Bali, sementara sebagian kecil menilai proyek tersebut bisa menghadirkan inovasi wisata yang menarik. Diskusi publik ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan.

Mayoritas Warganet Mengekspresikan Dukungan terhadap keputusan penghentian proyek. Mereka menekankan bahwa Pantai Kelingking adalah ikon pariwisata Bali yang terkenal dengan panorama tebing dan pantai alami yang masih murni. Banyak komentar menyoroti bahwa pembangunan lift kaca dapat merusak keindahan alam, mengubah karakter lingkungan, dan meningkatkan risiko kerusakan ekosistem tebing. Salah satu pengguna media sosial menulis, “Kelingking Beach itu keindahannya alami, jangan sampai di buat modernisasi yang malah merusak.”

Selain itu, sejumlah warganet menyoroti aspek keselamatan. Lift kaca yang di bangun di tebing curam di anggap berpotensi menimbulkan risiko bagi pengunjung jika tidak memenuhi standar konstruksi dan mitigasi bencana. Banyak komentar menyebut keputusan pemerintah sebagai langkah bijak untuk mencegah potensi kecelakaan dan memastikan wisata tetap aman. Beberapa netizen juga menekankan pentingnya proses perizinan dan evaluasi lingkungan sebelum pembangunan infrastruktur di lokasi sensitif.

Di sisi lain, ada sebagian kecil warga net yang menilai proyek lift kaca memiliki potensi untuk meningkatkan daya tarik wisata dan memperluas akses bagi pengunjung yang kesulitan menuruni tebing curam. Mereka berpendapat, jika di kelola dengan aman dan sesuai regulasi, lift bisa menjadi ikon wisata baru yang inovatif. Namun, komentar-komentar ini tetap minor di bandingkan suara publik yang menekankan kelestarian alam. Selain itu, banyak warganet mengaitkan proyek ini dengan isu tata kelola investasi.

Penghentian Proyek Lift Kaca Di Pantai Kelingking, Nusa Penida

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan resmi terkait Penghentian Proyek Lift Kaca Di Pantai Kelingking, Nusa Penida, menegaskan bahwa keputusan tersebut di ambil untuk menjaga kelestarian alam, keselamatan pengunjung, dan ketertiban tata ruang di wilayah Bali. Menurut Koster, proyek yang sempat menuai kontroversi ini melanggar sejumlah regulasi penting yang mengatur pembangunan di area sensitif, sehingga penghentian menjadi langkah yang tak terelakkan.

Koster menjelaskan bahwa lift kaca yang di bangun di tebing Kelingking Beach memiliki potensi merusak keindahan alam dan lingkungan sekitar. Pembangunan di lokasi ini harus mematuhi aturan tata ruang, izin lingkungan, serta standar mitigasi risiko bencana yang ketat. Namun, proyek lift kaca tersebut di anggap belum memenuhi persyaratan tersebut. Gubernur menekankan bahwa Bali memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembangunan pariwisata selaras dengan prinsip konservasi alam dan tidak mengganggu ekosistem yang sudah ada.

Dalam pernyataannya, Koster menyebutkan ada lima pelanggaran utama dalam proyek lift kaca ini. Pertama, ketidaksesuaian rencana pembangunan dengan aturan tata ruang; kedua, izin lingkungan yang belum lengkap; ketiga, ketidakjelasan mitigasi risiko bencana; keempat, prosedur perizinan yang tidak sesuai regulasi; dan kelima, potensi dampak terhadap estetika alam dan nilai budaya setempat. Karena pelanggaran-pelanggaran ini, pemerintah provinsi memutuskan untuk menghentikan proyek secara permanen dan memberikan tenggat waktu enam bulan bagi investor untuk membongkar struktur yang telah di bangun.

Gubernur Koster menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari komitmen Bali untuk menjaga keaslian dan keberlanjutan destinasi wisata. Ia menekankan bahwa pembangunan pariwisata harus mengutamakan prinsip keberlanjutan, keselamatan pengunjung, serta perlindungan lingkungan dan budaya lokal.

Proyek Langsung Menuai Sorotan Publik Dan Pemerintah Daerah

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, memulai perjalanan kontroversialnya sejak perencanaan awal pada awal tahun 2025. Dan proyek ini di gagas oleh investor swasta dengan tujuan membangun lift setinggi ±182 meter dari tebing ke bibir pantai, agar pengunjung bisa lebih mudah mengakses kawasan yang terkenal dengan pemandangan tebing dan pantai yang curam. Konsep ini awalnya di anggap inovatif untuk meningkatkan daya tarik pariwisata Nusa Penida.

Pada fase awal pembangunan, Proyek Langsung Menuai Sorotan Publik Dan Pemerintah Daerah. Warganet, pecinta alam, serta sejumlah organisasi lingkungan menyuarakan kekhawatiran terkait kelestarian alam dan risiko keselamatan. Sorotan ini mendorong DPRD Bali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) untuk meninjau proyek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, izin lingkungan, dan mitigasi risiko bencana.

Pada Oktober 2025, Pansus TRAP mengungkapkan beberapa ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan peraturan tata ruang. Selain itu, izin lingkungan dan mitigasi risiko bencana yang menjadi syarat penting pembangunan di tebing curam belum terpenuhi. Hal ini membuat DPRD memberikan rekomendasi agar pembangunan di hentikan sementara sampai masalah perizinan terselesaikan. Satpol PP Provinsi Bali kemudian menindaklanjuti rekomendasi ini dan menghentikan sementara konstruksi lift.

Meski pembangunan sempat terhenti sementara, evaluasi lebih lanjut di lakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Yang menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan, estetika alam, dan budaya lokal. Setelah memeriksa dokumen perizinan dan kondisi lapangan, pada 23 November 2025, Gubernur Koster memutuskan penghentian permanen proyek. Ia menegaskan bahwa lima pelanggaran utama telah terjadi: ketidaksesuaian dengan tata ruang. Izin lingkungan tidak lengkap, mitigasi risiko bencana tidak memadai, prosedur perizinan yang tidak sesuai regulasi. Serta potensi kerusakan estetika dan budaya lokal Proyek.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait