Keenam WNI

Keenam WNI Di Hukum di Singapura, Kemenlu RI Angkat Bicara

Keenam WNI (Warga Negara Asing) Di Jatuhi Hukuman Penjara Dan Cambuk Karena Mencoba Memasuki Negara Tersebut Secara Ilegal. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan prinsip penghormatan terhadap sistem hukum negara lain dalam konteks hubungan bilateral dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Kasus ini bermula ketika Keenam WNI mencoba memasuki wilayah Singapura secara ilegal menggunakan perahu kayu (sampan). Mereka kepergok aparat Singapore Police Coast Guard (PCG) di perairan dekat Tanah Merah, Singapura, setelah sampan yang mereka gunakan mengalami kebocoran dan akhirnya tenggelam saat di kejar petugas. Semua dalam kondisi di selamatkan oleh aparat dan selanjutnya di tangkap.

Setelah melalui proses hukum di pengadilan Singapura, Keenam WNI tersebut di nyatakan bersalah atas dua dakwaan. Pertama, memasuki Singapura secara ilegal; dan kedua, kembali mencoba memasuki negara itu setelah sebelumnya di deportasi karena pelanggaran keimigrasian. Hukuman yang di jatuhkan bervariasi antara satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan penjara. Di tambah hukuman cambuk antara empat hingga 10 kali, sesuai dengan beratnya perbuatan masing-masing terdakwa.

Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di Singapura untuk sejumlah kategori pelanggaran tertentu, termasuk pelanggaran imigrasi dan kriminal lainnya. Sanksi ini memang sering menjadi sorotan internasional karena berbeda dengan sistem hukum pidana di banyak negara. Tetapi tetap di akui sebagai bagian dari kerangka hukum yang sah di Singapura.

Posisi Kemenlu RI dan Keenam WNI

Menanggapi putusan tersebut, Kemlu RI menegaskan bahwa pihaknya menghormati kedaulatan hukum Singapura dan proses hukum yang di jalankan oleh otoritas setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sikap ini menunjukkan prinsip non-interference atau tidak mencampuri sistem hukum internal negara lain. Sekaligus mengakui legalitas proses hukum bilateral dalam konteks hubungan negara yang saling menghormati.

Pernyataan resmi dari Kemlu RI melalui Direktorat Perlindungan WNI menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Termasuk Singapore Police Force (SPF) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, untuk memastikan identitas, status hukum, dan proses penanganan kasus serta memberikan konsuler yang di perlukan kepada para warga yang terdampak. Ini termasuk mendapatkan informasi resmi tentang tuntutan, putusan. Serta langkah hukum lanjutan yang mungkin di ambil oleh terdakwa atau kuasa hukumnya.

Peran KBRI Singapura dan Konsuler

Dalam situasi seperti ini, KBRI Singapura memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan kekonsuleran bagi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri. KBRI bertindak sebagai jembatan antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara mendapat perhatian dan proses hukum berjalan transparan serta sesuai standar internasional.

Selain itu, Kemlu RI berupaya memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di luar negeri mendapatkan informasi lengkap terkait hak dan kewajibannya. Termasuk keringanan hukuman, representasi hukum, serta kemungkinan banding menurut ketentuan hukum setempat. Ini sejalan dengan amanat perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri yang menjadi tanggung jawab diplomatik Indonesia.

Pesan Diplomasi dan Perlindungan WNI

Kemenlu RI sekaligus menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi WNI yang berada di luar negeri. Termasuk memahami konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar peraturan di negara tempat mereka berada. Mengingat hubungan bilateral Indonesia dan Singapura yang kuat di berbagai bidang, dari ekonomi, investasi. Hingga keamanan regional. Sikap menghormati proses hukum negara sahabat mencerminkan komitmen diplomatik dalam menjaga hubungan tersebut tetap sehat dan saling menghormati.

Kasus enam WNI yang di hukum di Singapura menjadi pengingat akan kompleksitas hukum internasional. Perlunya ketelitian warga negara dalam memahami peraturan di luar negeri, serta peran penting lembaga diplomasi dalam memberikan perlindungan, pendampingan. Dan memastikan hak warga negara tetap di hormati sesuai dengan hukum yang berlaku di negara lain.