Fitnah Ijazah Palsu, Polisi Telah Temukan Bukti Dan Unsur Pidana
Fitnah Dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Kembali Menjadi Sorotan Publik Setelah Polri Resmi Menemukan Unsur Pidana. Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, menandai babak baru dalam penanganan laporan pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara. Laporan resmi di ajukan langsung oleh mantan Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Ia melaporkan sejumlah pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa ijazahnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Tuduhan ini mencuat luas di media sosial dan di perkuat oleh sejumlah pernyataan terbuka dari tokoh-tokoh publik.
Polda Metro Jaya, setelah melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa telah di temukan unsur pidana dalam penyebaran tuduhan tersebut. Gelar perkara itu menjadi dasar kuat untuk menaikkan status menjadi penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan menentukan calon tersangka. Sejumlah tokoh yang menjadi terlapor dalam kasus ini antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka di jerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik sesuai KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menilai pernyataan dan unggahan mereka di media sosial telah memenuhi unsur fitnah dan penghasutan publik Fitnah.
Barang bukti yang telah di amankan mencakup flashdisk berisi puluhan video YouTube yang memuat tuduhan tersebut, tangkapan layar unggahan di platform X (sebelumnya Twitter), serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden, seperti fotokopi, legalisir, dan lembar pengesahan. Perlu di ketahui, sebelumnya Bareskrim Polri sempat menghentikan penyelidikan terhadap keaslian ijazah Jokowi karena hasil forensik menunjukkan dokumen itu asli dan tidak di temukan manipulasi Fitnah.
Tidak Sedikit Pula Yang Merespons Dengan Skeptis
Publik Indonesia memberikan beragam respons terhadap perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Reaksi masyarakat, terutama di media sosial, menunjukkan perpecahan pendapat yang cukup tajam antara mereka yang mendukung langkah hukum Jokowi dan pihak-pihak yang menilai kasus ini sarat kepentingan politik.
Di satu sisi, banyak warga net yang mendukung penuh langkah Jokowi membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka menilai, tudingan tentang keaslian ijazah mantan Presiden adalah bentuk fitnah yang tidak berdasar dan sangat merugikan, bukan hanya secara pribadi, tetapi juga secara institusional. “Sudah terlalu sering di fitnah, wajar kalau Pak Jokowi akhirnya melapor. Hoaks itu harus di lawan dengan hukum,” tulis salah satu pengguna media sosial X.
Dukungan ini juga datang dari masyarakat yang merasa resah dengan masifnya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di dunia maya. Bagi mereka, penyidikan terhadap kasus ini bisa menjadi momentum penegakan hukum terhadap penyebar hoaks, sekaligus edukasi publik agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. “Semoga ini jadi pelajaran buat yang suka asal ngomong di internet,” komentar seorang netizen lainnya.
Namun, Tidak Sedikit Pula Yang Merespons Dengan Skeptis. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa kasus ini begitu cepat di proses, sementara banyak laporan masyarakat lainnya kerap lambat di tangani. “Kalau rakyat biasa yang lapor, bisa berbulan-bulan tidak ada kabar,” tulis salah satu komentar yang viral. Ada juga yang mengaitkan penyidikan ini dengan upaya menekan suara-suara kritis terhadap pemerintah, terlebih menjelang tahun politik. Beberapa kalangan bahkan masih bersikukuh mempertanyakan keaslian ijazah tersebut meski polisi dan UGM telah menyatakan bahwa dokumen itu asli.
Isu Yang Mengandung Fitnah Ini Dengan Cepat Menyebar Di Berbagai Platform Digital,
Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo bermula dari beredarnya narasi di media sosial yang menyebut bahwa ijazah sarjana milik Jokowi tidak sah atau bahkan di palsukan. Isu ini mulai ramai di perbincangkan publik sejak tahun 2022, namun kembali mencuat dan menjadi panas pada awal tahun 2025, seiring dengan meningkatnya tensi politik nasional menjelang masa transisi kekuasaan.
Isu ini awalnya menyebar dari unggahan sejumlah aktivis dan tokoh publik yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu nama yang cukup vokal adalah Rismon Hasiholan Sianipar, yang bahkan sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pembuktian ijazah Jokowi. Selain itu, nama-nama seperti Eggi Sudjana dan Roy Suryo juga ikut terlibat dalam menyuarakan keraguan terhadap dokumen akademik mantan Presiden.
Isu Yang Mengandung Fitnah Ini Dengan Cepat Menyebar Di Berbagai Platform Digital, seperti YouTube, X (dulu Twitter), Facebook, dan forum-forum daring. Narasi yang berkembang menuding bahwa Jokowi tidak pernah kuliah di UGM, atau bahwa ijazahnya merupakan hasil rekayasa administratif. Beberapa video dan tangkapan layar di sebarluaskan tanpa verifikasi, sehingga menciptakan kebingungan dan perpecahan opini di masyarakat.
Menanggapi kegaduhan yang terus meluas, pihak Universitas Gadjah Mada melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa Joko Widodo adalah benar alumnus mereka. UGM bahkan mempublikasikan kembali arsip akademik dan dokumen terkait untuk mendukung klarifikasi ini. Pihak kampus menyebut bahwa Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan dan lulus pada tahun 1985. Pada Mei 2025, Bareskrim Polri turut mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli milik Jokowi. Dalam proses tersebut, lebih dari 30 saksi, termasuk dari pihak UGM, diperiksa.
Bahwa Setelah Dilakukan Gelar Perkara, Penyidik Menemukan Adanya Unsur Pidana Dalam Kasus Ini
Pihak kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, memberikan tanggapan tegas dan resmi terkait perkembangan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers yang di gelar pada 11 Juli 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menyampaikan Bahwa Setelah Dilakukan Gelar Perkara, Penyidik Menemukan Adanya Unsur Pidana Dalam Kasus Ini.
Ade Ary menjelaskan bahwa laporan yang di ajukan oleh mantan Presiden Jokowi pada 30 April 2025 itu. Telah melewati proses penyelidikan secara menyeluruh. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis konten-konten di gital. Yang di duga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. “Dari hasil gelar perkara, di simpulkan bahwa perkara ini dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan. Karena telah di temukan unsur pidana,” ujar Ade Ary kepada awak media.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terdapat lima orang terlapor dalam laporan yang di ajukan mantan Presiden Jokowi. Yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Kelimanya di duga telah menyebarkan informasi bohong dan memfitnah Kepala Negara melalui berbagai media sosial dan platform digital lainnya.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa barang bukti yang di amankan meliputi:
Flashdisk berisi 24 video YouTube,
Tangkapan layar unggahan di media sosial X (Twitter),
Fotokopi ijazah, legalisir, hingga lembar pengesahan skripsi Jokowi Fitnah.