
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra
Prabowo Subianto Mencabut Izin Operasional 28 Perusahaan Yang Terbukti Melanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan Di Sumatra. Sebagai upaya menanggapi bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025. Keputusan ini di umumkan melalui konferensi pers resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan di latarbelakangi oleh hasil audit. Serta investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan pelanggaran serius oleh sejumlah korporasi.
Menurut keterangan resmi dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan pencabutan izin dibuat dalam rapat terbatas yang di pimpin secara virtual oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Satgas PKH. Total 22 perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan lain di sektor pertambangan, perkebunan. Dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) di nyatakan melanggar aturan sehingga izinnya di cabut oleh Pak Prabowo.
Landasan Keputusan Prabowo: Lingkungan Dan Risiko Bencana
Pencabutan izin perusahaan ini terkait erat dengan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Berdasarkan temuan lembaga independen dan analisis oleh pihak berwenang termasuk BRIN dan IPB University, aktivitas perusahaan pada lahan hutan yang tidak sesuai aturan telah memperburuk kondisi Kawasan. Sehingga mengurangi daya serap air dan mempercepat laju limpasan air hujan. Pemerintah menilai bahwa ini menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana alam akhir 2025 lalu.
Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut
Langkah pencabutan izin administratif bukan satu-satunya upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami dugaan unsur pidana pelanggaran lingkungan yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kepala Jampidsus Kejagung menyatakan bahwa proses ini masih pada tahap awal. Dengan rencana pengumpulan data dan bukti serta koordinasi dengan Satgas PKH untuk menentukan apakah pihak terkait dapat di kenai sanksi pidana atau perdata.
Selain itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sedang melakukan evaluasi Strategic Environmental Assessment (KLHS) sebagai bagian dari proses memperketat syarat perizinan di wilayah Sumatra setelah keputusan pencabutan izin tersebut.
Respon Publik dan Dukungan Kebijakan
Keputusan Presiden Prabowo ini mendapat beragam respons dari berbagai elemen publik. Lembaga masyarakat sipil dan kelompok agraria seperti Tani Merdeka Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, menilai pencabutan izin merupakan langkah penting untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal. Dukungan ini juga mencerminkan harapan publik untuk tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
Tak hanya itu, pejabat publik seperti Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen negara untuk menegakkan hukum secara konsisten dan melindungi keselamatan lingkungan serta masyarakat.
Namun, sebagian pengamat dan legislator menyoroti perlunya transparansi lebih lanjut. Terutama terkait jenis pelanggaran dan identitas lengkap perusahaan yang izinnya di cabut, agar publik dapat mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas dan mencegah potensi manipulasi administratif di kemudian hari.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Meski pencabutan izin menjadi langkah tegas, terdapat kekhawatiran soal operasional perusahaan yang masih berjalan meskipun izinnya telah di batalkan. Yang menurut pemerintah tidak serta-merta langsung menghentikan keberadaan perusahaan di lapangan agar tidak berdampak pada ekonomi lokal dan pekerjaan masyarakat. Pernyataan ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penegakan kebijakan tanpa menimbulkan efek samping sosial yang besar.
Ke depan, pemerintah menegaskan akan tetap memantau implementasi kebijakan ini, termasuk penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana. Serta pembenahan sistem perizinan yang lebih ketat di kawasan rawan bencana. Ini sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan lingkungan dan standar tata kelola sumber daya alam demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.