Penambahan Smoking Area Di Kawasan Malioboro

Penambahan Smoking Area Di Kawasan Malioboro
Penambahan Smoking Area Di Kawasan Malioboro

Penambahan Smoking Area Akan Di Rencanakan Oleh Pemkot Yogyakarta Di Karenakan Banyaknya Pelanggaran Di Kawasan Tanpa Rokok Tersebut. Kawasan Malioboro di tetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sudah dari beberapa tahun silam. Malioboro merupakan sebuah jalan yang berada di kawasan Kota Yogyakarta. Kawasan ini sangat terkenal dan memiliki peran yang cukup penting bagi kota ini. Kemudian jalan ini juga merupakan rumah bagi Istana Gubernur Yogyakarta. Maka dari itu Jalan Malioboro merupakan simbol Provinsi dan Kota yang paling sering di kunjungi oleh wisatawan saat berkunjung ke kota Yogyakarta. Tidak heran jika kota ini selaludi padati oleh para wisatawan baik wisatawan lokal maupun mancanegara.

Jalan Malioboro terletak di pusat Kota Yogyakarta dan menjadi penghubung antara Keraton Yogyakarta sampai Tugu Yogyakarta. Maka dari itulah kawasan ini menjadi salah satu destinasi wisata karena daya tariknya sehingga banyak sekali wisatawan yang menyambangi kawasan ini. Di kawasan ini juga akan kita temui berbagai kuliner dan kerajinan khas Kota Yogyakarta yang sangat menarik para wisatawan. Kemudian jalan ini dapat di akses selama 24 jam dan tidak pernah sepi oleh pengunjung.

Kabar terkini dari kawasan di Kota Yogyakarta tersebut bahwa Pemkot Yogyakarta meminta para pengusaha jasa pariwisata di wilayah Jalan Malioboro untuk menyediakan smoking area. Hal ini di karenakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang merupakan pusat perekonomian dari Kota Pelajar tersebut masih sangat sedikit. Dorongan ini terus di lakukan agar para perokok baik warga lokal maupun wisatawan yang berasal dari daerah lain merokok di tempat khusus yang telah di sediakan. Octo Noor Arafat sebagai Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengatakan bahwa timnya bersama dengan Dinas Pariwisata akan segera mengambil langkah. Kemudian ia juga berkata akan melakukan pendekatan terhadap semua pelaku usaha yang terdapat di kawasan Malioboro bersama timnya dan Dinas Pariwisata.

Rencana Penambahan Smoking Area Di Kawasan Malioboro

Rencana Penambahan Smoking Area Di Kawasan Malioboro akan di lakukan oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Seperti yang kita ketahui bahwa Kawasan Maliboro telah di tetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak beberapa waktu yang lalu. Selama ini Pemkot Yogyakarta hanya menyediakan 3 smoking area di sekitar wilayah Malioboro. Tiga lokasi ini yaitu sebelah utara Plaza Malioboro, Tempat Khusus Parkit Abu Bakar Ali, dan Pasar Beringharjo lantai 3.

Kemudian, Kepala Satpol PP juga mendorong para pemilik usaha seperti kafe maupun restoran untuk turut menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini tetap dengan himbauan agar area tersebut tidak menjorok ke jalur pejalan kaki dan tidak bergabung dengan pengunjung lain yang bukan perokok. Rencana ini jelas bertujuan untuk tidak menggabungkan pengunjung yang merokok dengan pengunjung lain agar tidak terganggu dengan asap tersebut.

Sebelumnya, banyak pelanggaran yang terjadi di KTR atau Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro sejak beberapa tahun yang lalu. Singgih Raharjo sebagai Pejabat Wali Kota Yogyakarta telah mengatakan bahwa penyebab dari banyaknya pelanggaran di karenakan jumlah tempat khusus merokok yang masih sangat sedikit. Hal inilah yang menyebabkan para pelaku usaha ataupun wisatawan di kawasan Malioboro nekat untuk merokok di jalur pejalan kaki. Padahal hal ini secara tegas telah di larang dan di atur dalam Perda No. 2 Tahun 2017 mengenai KTR.

Faktanya di jalur pejalan kaki atau yang biasa di sebut dengan pedestrian masih banyak orang yang merokok di area tersebut. Oleh karena itulah Pejabat Wali Kota Yogyakarta bersama dengan instansi lainnya yang terlibat di Pemkot Yogyakarta akan melakukan kajian ulang mengenai rencana penambahan smoking area. Kemudian ia juga memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap menitik beratkan terhadap aspek kesehatan. Hal ini jelas sangat melibatkan peran Dinas Kesehatan di dalam kebijakan ini.

Pelanggaran Di Kawasan Tanpa Rokok

Seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa Kawasan Malioboro di Kota Yogyakarya sudah di tetapkan sejak beberapa tahun yang lalu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Akan tetapi walaupun penindakan persuasif dan berbagai sosialisasi telah di lakukan oleh Pemkot Yogyakarta, Pelanggaran Di Kawasan Tanpa Rokok masih sering terjadi. Pelanggaran Di Kawasan Tanpa Rokok masih sering terjadi dan di lakukan oleh pelaku usaha maupun pengunjung. Octo Noor Arafat sebagai Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan bahwa selama tahun 2023, Satpol PP telah membuat teguran sebanyak 2.923 bagi pelanggar KTR. Jumlah tersebut telah meliputi penduduk setempat dan pelaku bisnis yang beraktivitas sehari-hari di kawasan Malioboro. Kemudian jumlah ini juga mencakup wisatawan lokal maupun luar daerah yang berkunjung ke Malioboro.

Bila di rata-ratakan, terdapat 8 orang dalam setiap harinya yang di tegur oleh Satpol PP. Hal ini juga mencakup penggunaan rokok elektrik seperti vape yang juga di larang. Kemudian Kepala Satpol PP Yogyakarta tersebut juga mengatakan bahwa khusus masyarakat setempat serta pelaku bisnis yang beraktivitas sehari-hari di Malioboro di berikan kebijakan yang lebih tegas. Mereka tidak hanya di tegur secara lisan akan tetapi juga mendapatkan kartu kuning yaitu ancaman sanksi yustisi.

Octo juga mengatakan dari teguran sebanyak 2.923 tersebut, warga lokal sebanyak 457 dan wisatawan sebanyak 2.446. Wisatawan tersebut mungkin saja belum mengetahui sosialisasi larangan untuk merokok di kawasan Malioboro. Hal inilah yang menyebabkan kemungkinan penduduk setempat serta pelaku bisnis di kenakan sanksi yustisi yang lebih besar. Aturan ini di karenakan mereka telah mengetahui bagaimana aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian Octo juga melanjutkan bahwa kartu kuning tersebut merupakan teguran bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan Perda mengenai KTR. Tidak hanya itu, terdapat sanksi dengan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar yaitu mencapai Rp.7,5 juta bagi pelanggar.

Pemkot Yogyakarta Di Dorong Batasi Iklan Rokok Di Publik

The Union sebagai organisasi nonprofit yang bergerak di bidang tobacco control telah mendorong pemkot Ypgyakarta untuk membatasi iklan rokok. Iklan atau display rokok tersebut harus di batasi pada ruang-ruang publik serta kawasan pertokoan. Sejak awal, The Union telah mendampingi Pemkot Yogyakarta dalam menjalankan Perda No. 2 Tahun 2017 mengenai KTR. Dyah Setyawanti Dewanti sebagai Konsultan Penegakan KTR The Union menuturkan bahwa pelaksanaan Perda mengenai KTR selama dua tahun terakhir telah berjalan dengan cukup baik. Akan tetapi memang di perlukan adanya peraturan yang mendampingi supaya aturan tersebut benar-benar dapat di terapkan dengan baik.

Kemudian Dyah juga mengatakan perlunya semacam peta jalan agar penerapan Perda tentang KTR menjadi lebih terkendali. Kemudian hal ini juga di harapkan dapat memberikan pengaruh yang sangat baik untuk Kota Yogyakarta dan tetap terkait dengan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat setempat. Lalu ia juga berharap Pemkot Yogya dapat mengatur banyaknya papan iklan rokok yang terdapat di publik. Kemudian display rokok yang terdapat di toko-toko juga harus di atur. Hal ini harus di lakukan karena khawatir terdapat anak yang belum cukup umur. Maka dari itulah Pemkot Yogyakarta Di Dorong Batasi Iklan Rokok Di Publik agar menghindari hal-hal yang tidak mengenakkan tersebut.

Kemudian hal ini juga dapat di lakukan dengan adanya aturan seperti melarang berbagai jenis promosi, iklan serta sponsorship produk rokok. Walaupun Perda belum di terapkan secara keseluruhan, ia juga mengapresiasi Pemkot Yoyakarta karena telah menetapkan Kawasan Malioboro sebagai KTR.

Beberapa penjelasan di atas mengenai Penambahan Smoking Area di Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Dengan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta jelas menginginkan kawasan Malioboro yang sehat dan sejahtera dengan merencanakan Penambahan Smoking Area.

Exit mobile version