Kang Dedi Mulyadi

Kang Dedi Mulyadi, Minta THR Tanpa Dasar Termasuk Pungli

Kang Dedi Mulyadi Memberikan Peringatan Tegas Terkait Maraknya Praktik Permintaan THR Kepada Perusahaan Menjelang Perayaan Idul Fitri. Ia menegaskan bahwa meminta THR kepada perusahaan tanpa dasar atau hubungan kerja yang jelas dapat di kategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Pernyataan tersebut di sampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial. Sebelumnya muncul anggapan bahwa pemerintah daerah melarang perusahaan memberikan THR. Namun Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pemerintah justru mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Klarifikasi Soal Kebijakan THR

Kang Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan tetap harus membayarkan tunjangan tersebut kepada para pekerja menjelang hari raya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah justru mendukung pemenuhan hak pekerja agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih layak. THR dianggap penting karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang perusahaan membayar THR kepada karyawan. Sebaliknya, pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Fenomena Permintaan THR Tanpa Dasar

Namun di sisi lain, Dedi menyoroti fenomena yang sering muncul menjelang Lebaran, yaitu adanya pihak-pihak yang datang ke perusahaan atau lembaga tertentu untuk meminta THR meskipun tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut.

Praktik ini bisa terjadi di berbagai tempat seperti pabrik, kantor pemerintahan, rumah sakit, hingga perusahaan swasta lainnya. Banyak pihak yang secara tiba-tiba datang meminta bantuan uang dengan alasan THR.

Menurut Dedi, permintaan seperti itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhinya. Jika perusahaan memberikan uang tersebut tanpa dasar yang jelas, maka praktik tersebut dapat di anggap sebagai pungutan liar.

Ia menegaskan bahwa tindakan meminta THR tanpa hubungan kerja atau kewajiban resmi tidak dapat di benarkan karena berpotensi merugikan perusahaan dan menciptakan praktik yang tidak sehat dalam dunia usaha.

Kang Dedi Melarang untuk Aparat Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga secara tegas melarang aparatur pemerintahan di Jawa Barat untuk meminta THR kepada perusahaan atau lembaga swasta.

Larangan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan. Hingga perangkat masyarakat di tingkat paling bawah seperti RT dan RW.

Ia menilai aparat pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas serta menghindari praktik yang berpotensi melanggar aturan. Oleh karena itu, seluruh aparat di minta untuk tidak terlibat dalam permintaan THR kepada perusahaan atau lembaga lain.

Bantuan Harus Melalui Jalur Resmi

Dedi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan menjelang Lebaran tetap bisa mendapatkan dukungan melalui mekanisme yang resmi.

Salah satu cara yang dapat di lakukan adalah melalui lembaga pengelola zakat atau badan amil zakat. Bantuan tersebut dapat di salurkan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu atau berhak menerima bantuan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme resmi tersebut, bantuan dapat di salurkan secara lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Menjaga Iklim Usaha Tetap Kondusif

Pernyataan Dedi Mulyadi ini juga bertujuan menjaga iklim usaha di Jawa Barat tetap kondusif menjelang Lebaran. Praktik permintaan THR tanpa dasar di nilai dapat mengganggu operasional perusahaan serta menciptakan tekanan bagi pelaku usaha.

Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan semua pihak agar menghentikan kebiasaan meminta THR kepada perusahaan tanpa dasar yang jelas. Dengan demikian, dunia usaha dapat berjalan dengan sehat, sementara hak pekerja tetap terlindungi.