Pembubaran

Pembubaran Diskusi ‘Reset Indonesia’ Di Madiun, Ini Kronologinya

Pembubaran Atas Diskusi Dan Bedah Buku Reset Indonesia: Gagasan Tentang Indonesia Baru Yang Dijadwalkan Berlangsung Di Pasar Pundensari. Kini mendadak di bubarkan aparat sebelum acara di mulai. Acara ini rencananya menghadirkan sejumlah penulis buku seperti Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, serta di ikuti puluhan peserta dari komunitas lokal. Menurut panitia, diskusi ini telah mendapatkan surat pemberitahuan kegiatan yang di serahkan kepada Polsek Madiun beberapa hari sebelumnya. Namun, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Babinsa, serta perwakilan kecamatan dan desa tiba di lokasi dan meminta acara di hentikan dengan alasan “tidak memiliki izin resmi untuk menggelar kegiatan publik”. Meski penulis dan panitia berusaha menjelaskan bahwa kegiatan bersifat edukatif dan intelektual, aparat tetap meminta pembubaran secara paksa.

Peristiwa Pembubaran ini memunculkan berbagai reaksi dari penulis buku. Dandhy Laksono menyatakan pembubaran diskusi di Madiun adalah pengalaman pertama selama rangkaian tur Reset Indonesia, yang sebelumnya berjalan lancar di puluhan kota. Menurutnya, pembubaran ini tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menunjukkan tantangan yang masih di hadapi ruang publik untuk diskusi intelektual di beberapa daerah. “Diskusi buku adalah sarana edukasi dan refleksi sosial. Tidak ada unsur provokatif atau politik praktis di acara ini,” ujar Dandhy.

Farid Gaban menambahkan bahwa acara ini seharusnya menjadi forum dialog terbuka, tempat warga belajar dan berdiskusi mengenai gagasan perubahan sosial-politik yang di bahas dalam buku tersebut. “Kami hadir dengan tujuan meningkatkan literasi dan kesadaran kritis masyarakat. Di bubarkan secara mendadak tentu mengecewakan banyak pihak,” kata Farid. Selain itu, insiden ini juga di warnai aksi teror setelah pembubaran. Tim penulis melaporkan adanya orang tak di kenal yang melempari kendaraan mereka dengan telur pada dini hari berikutnya Pembubaran.

Netizen Ramai Membicarakan Peristiwa Ini

Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, memicu respons luas di kalangan warganet. Acara yang menghadirkan penulis seperti Dandhy Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, serta di ikuti puluhan peserta, di hentikan aparat gabungan karena di anggap tidak memiliki izin resmi.

Sejak kabar pembubaran beredar, Netizen Ramai Membicarakan Peristiwa Ini di berbagai platform media sosial. Banyak komentar menyoroti kekecewaan atas tindakan aparat yang di anggap membatasi ruang publik untuk dialog intelektual. Pengguna media sosial menekankan bahwa diskusi buku bersifat edukatif, bukan politis, sehingga pembubaran di anggap tidak proporsional. Beberapa warganet menyebut insiden ini sebagai simbol bahwa gagasan perubahan yang di angkat dalam buku memang masih relevan, karena ruang publik masih menghadapi hambatan.

Selain kritik terhadap aparat, warganet juga mengekspresikan dukungan kepada penulis dan panitia. Komentar-komentar menyatakan apresiasi atas upaya membuka forum diskusi publik untuk meningkatkan literasi dan kesadaran kritis masyarakat. Dukungan ini semakin kuat setelah tim penulis melaporkan aksi teror berupa pelemparan telur terhadap kendaraan mereka pada dini hari berikutnya. Banyak netizen menilai kejadian tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi dalam konteks kegiatan literasi.

Diskusi yang ramai di bicarakan ini juga memicu perdebatan soal keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan prosedur administratif. Beberapa netizen berpendapat kegiatan publik harus melalui izin formal, sementara yang lain menekankan bahwa prosedur sering di gunakan sebagai alasan membatasi kritik atau gagasan yang tidak nyaman bagi pihak tertentu. Perdebatan ini mencerminkan kesadaran publik yang semakin kritis terhadap praktik birokrasi yang di anggap menghambat ruang dialog.

Pembubaran Di Lakukan Karena Kegiatan Tersebut Dianggap Belum Memiliki Izin Resmi

Pembubaran diskusi buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, memicu reaksi dari berbagai pihak terkait, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah desa, hingga panitia penyelenggara.

Menurut keterangan Kapolsek Madiun Kota, AKP Sutrisno, Pembubaran Di Lakukan Karena Kegiatan Tersebut Dianggap Belum Memiliki Izin Resmi untuk di gelar di ruang publik. “Kami menghargai niat baik penyelenggara, tetapi sesuai aturan, setiap kegiatan publik harus melapor dan memiliki izin dari kepolisian serta pihak terkait. Kami hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban,” jelas AKP Sutrisno dalam konferensi pers, Minggu (21/12).

Sementara itu, Camat Madiun, Budi Hartono, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya menindaklanjuti koordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah desa. “Kami menghormati kegiatan literasi dan diskusi, tetapi prosedur administratif tetap harus d ipenuhi. Kami tidak bermaksud membatasi ruang publik, namun aturan harus di jalankan agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah desa setempat, melalui Kepala Desa Gunungsari, menekankan bahwa pembubaran di lakukan atas koordinasi bersama aparat desa, Babinsa, dan kepolisian. Kepala Desa menambahkan bahwa panitia sebelumnya memang telah menyerahkan surat pemberitahuan, tetapi tidak semua persyaratan administratif terpenuhi. “Kami berharap ke depannya semua kegiatan bisa berjalan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya. Dari pihak penulis dan panitia diskusi, tanggapan juga di sampaikan secara terbuka. Dandhy Laksono menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur provokatif. “Kami datang dengan tujuan membuka dialog dan meningkatkan literasi masyarakat. Pembubaran ini mengecewakan, namun kami menghormati prosedur yang berlaku,” ujarnya.

“Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi, Termasuk Melalui Diskusi Publik

Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, tidak hanya memicu reaksi warganet, tetapi juga menjadi perhatian para akademisi. Sejumlah pakar hukum, komunikasi, dan ilmu sosial menilai insiden ini menjadi refleksi penting mengenai kondisi kebebasan berpendapat dan ruang dialog publik di Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Andika Pratama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Pembubaran diskusi yang bersifat edukatif dapat menjadi sinyal bahwa pemahaman terhadap kebebasan berpendapat masih belum merata di tingkat lokal. “Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi, Termasuk Melalui Diskusi Publik. Tentu ada prosedur administratif, tetapi prosedur itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi kegiatan intelektual. Yang transparan dan tidak mengandung provokasi,” kata Prof. Andika.

Senada, Dr. Siti Rahmawati, pakar komunikasi sosial dari Universitas Gadjah Mada, menyoroti dampak psikologis dan sosial dari pembatasan ruang dialog. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu terbiasa dengan forum diskusi kritis, terutama yang menyasar literasi politik dan sosial. “Ketika ruang dialog di batasi secara mendadak, hal itu berpotensi menimbulkan rasa takut. Atau enggan bagi warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan serupa di masa depan,” ujarnya.

Dr. Yusuf Maulana, akademisi sosiologi Universitas Airlangga, menambahkan bahwa insiden pembubaran ini mencerminkan ketegangan antara aturan birokrasi dan hak sipil. Ia menekankan pentingnya mekanisme koordinasi yang jelas antara penyelenggara kegiatan, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. “Jika aturan di terapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks edukatif, maka hak publik untuk belajar dan berdiskusi bisa terhambat. Hal ini bisa menimbulkan efek jangka panjang terhadap literasi politik dan sosial masyarakat,” kata Dr. Yusuf Pembubaran.