Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik

Pajak Progresif Merupakan Tarif Yang Di Bebankan Kepada Wajib Pajak Pribadi Atau Pemilik Kendaraan Baik Itu Mobil Atau Motor. Tipe pajak ini merupakan pembebanan yang di berikan kepada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Tentunya kepemilikan beberapa unit kendaraan tersebut terdaftar dengan nama dan alamat yang sama. Tarif dan skema pajak seperti ini bertujuan sebagai upaya pengendalian kepemilikan kendaraan yang tumbuh pesat di suatu daerah. Besaran tarif yang di bebankan kepada pemilik kendaraan didasari oleh jumlah kendaraan yang di miliki oleh satu nama dan alamat pemilik. Serta di dasari oleh nilai jual kendaraan tersebut yang kemudian di berikan seberapa besar persen pajak yang harus di bayarkan untuk tiap kendaraan yang di miliki. Maka dari itu, tarif pajak seperti ini akan memberi dampak pengendalian kepemilikan kendaraan. Sebab dengan jumlah kendaraan yang dimiliki semakin banyak dan nilai jual kendaraan yang besar, tentu tarif yang di kenakan juga semakin besar.

Dalam penerapannya, terdapat 2 jenis penerapan dari pajak progresif. Yang pertama yaitu penerapan pada pajak penghasilan, kemudian penerapannya pada Pajak Kendaraan Bermotor. Artikel kali ini, kami akan membahas penerapan jenis pajak ini kepada pemilik kendaraan bermotor. Yang mana di DKI Jakarta, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit mengalami kenaikan tarif pajak. Rencananya kenaikan tarif pajak ini akan di berlakukan tahun depan tepatnya Januari 2025.

Bagi seseorang yang hanya memiliki satu unit kendaraan, tentu tarif pajak yang di bebankan tidak sebesar pajak progresif. Dan kenaikan tarif pajak ini baru terjadi dan di resmikan oleh pemerintah DKI Jakarta. Yang mana peraturan ini termaktub dalam PERDA DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Serta peraturan ini telah di undangkan sejak tanggal 5 Januari 2024 lalu.

Besaran Kenaikan Tarif Pajak Progresif Yang Di Resmikan

Meskipun kenaikan tarif pajak yang di bebankan mulai di berlakukan pada Januari tahun 2025 mendatang. Setidaknya Anda perlu mengetahui berapa Besaran Kenaikan Tarif Pajak Progresif Yang Di Resmikan. Sehingga Anda dapat mulai menerka, memperhitungkan, atau sekedar konsumsi informasi harian bagi Anda.

Meskipun sudah di resmikan melalui Peraturan Daerah pada awal Januari tahun 2024, namun pemberlakuannya tetap di tahun depan. Dan berarti untuk tahun ini, tarif pajak yang di bebankan kepada kepemilikan kendaraan bermotor pertama masih sebesar 2 persen. Yang mana tarif ini sangat umum dan mendasar bagi kepemilikan pertama kendaraan bermotor. Kemudian, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya di tetapkan tarif dengan pertambahan 0,5 persen dari tarif pajak kepemilikan sebelumnya. Yang mana hal ini berarti, 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua. Selanjutnya 3 persen kepemilikan kenaraan bermotor ketiga. 3,5 untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Tarif tersebut merupakan tarif yang di tetapkan oleh PERDA DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah 8/2010. Sebagai perbandingan terhadap kenaikan pada tahun depan melaui Peraturan Daerah yang telah di sebutkan di atas.

Dan pada tahun depan setelah pemberlakuan tarif pajak baru di DKI Jakarta, tarif pajak progresif akan menjadi:

  • 2 persen bagi kepemilikan unit kendaraan bermotor pertama
  • 3 persen bagi kepemilikan unit kendaraan bermotor kedua
  • 4 persen bagi kepemilikan unit kendaraan bermotor ketiga
  • 5 persen bagi kepemilikan unit kendaraan bermotor keempat
  • 6 persen bagi kepemilikan unit kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Jika di lihat, selisih kenaikan yang terjadi yaitu sebesar 0,5 persen dari tarif sebelumnya. Dan juga rincian tarif tersebut berhenti pada angka 6 persen bagi pemilik kendaraan kelima hingga seterutnya. Yang mana kenaikan ini sangat di rasakan cukup signifikan bagi pemilik kendaraan dengan jumlah kepemilikan di atas 5 unit. Karena pada peraturan sebelumnya, tarif 6 persen di bebankan kepada pemilik kendaraan bermotor kesembilan.

Bea Balik Nama Gratis

Selain penetapan tarif pajak progresif yang mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang. DKI Jakarta juga mengeluarkan penetapan baru yaitu Bea Balik Nama Gratis untuk kendaraan bekas. Penghapusan BBN ini tertulis pada pasal 10 ayat 1, yang mana di katakan bahwa objek BBN Kendaraan Bermotor hanya pada penyerahan kendaraan pertama. Untuk penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk kedalam objek BBN Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, bunyi lampiran berkas PERDA DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bekas bukan obejk BBN. Yang mana hal ini menegaskan bahwa di hapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas yang di berlakukan bersamaan dengan pemberlakuan pajak progresif. Dalam peraturan tersebut, tarif BBNKB untuk kendaraan baru masih sama yaitu sebesar 12,5 persen. Hanya saja pada bagian penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas), tidak di kenakan BBNKB lagi.

Hal ini tentu akan memberikan perubahan pada definisi dari BBNKB. Yang mana BBNKB merupakan biaya atau tarif yang di bebankan pada suatu kondisi peralihan kepemilikan kendaraan. Yang mana tarif ini di pengaruhi oleh perhitungan tentang usia kendaraan, jenis, serta daerah tempat transaksi peralihan terjadi. Dan perhitungan seperti ini akan mempengaruhi perhitungan pajak progresif individu jika ia memiliki kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Pro dan kontra tentu akan kita dengar terkait peraturan baru yang di keluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat beberapa Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Yaitu dapat dengan langsung datang ke Kantor Samsat terdekat, melalui aplikasi SIGNAL, serta dapat melalui gerai Indomaret ataupun Alfamart.

Jika ingin langsung datang ke Kantor Samsat, Anda cukup menghampiri loket pendaftaran dan mengisi formulir data yang di minta. Segala informasi tentang lampiran berkas dan persyaratan biasanya di jelaskan dan di tampilkan di halaman kantor. Sehingga memudahkan Anda mempersiapkan dokumen sebelum penyerahan formulir untuk perpanjangan STNK.

Bagi Anda yang sekiranya kurang berminat atau tidak sempat hingga berhalangan mengunjungi kantor samsat untuk membayar pajak kendaraan. Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL Polri yang tersedia di App Store maupun Playstore. Isi data diri Anda kemudian lakukan registrasi kendaraan bermotor yang Anda miliki. Jika sudah terdaftar, Anda dapat membayar pajak kendaaraan Anda yang tertagih.

Pilihan lain yaitu membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai Alfamart maupun Indomaret. Anda perlu mempersiapkan STNK asli, KTP, dan nomor hp yang aktif. Kasir gerai akan meminta sejumlah informasi mengenai nomor mesin kendaraan, nomor polisi serta nomor handphone pemilik kendaraan. Jika data cocok, Anda dapat membayarkan pajak yang tertagih kepada kasir. Dan kemudian kasir akan memberikan struk dan SMS dari kepolisian akan masuk ke nomor Anda. Penting bagi Anda untuk memberikan nomor aktif karena Tanda Bukti Pelunasana Kewajiban Pembayaran Elektronik di berikan melalui tautan yang di kirim melalui sms ke nomor Anda.

Dengan alasan tidak sempat dan terlalu sibuk hingga berhalangan ke SAMSAT. Maka dari itu, SAMSAT keliling di hadirkan sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Umumnya SAMSAT keliling menggunakan mobil dan tersedia pada waktu dan titik tertentu meskipun jam operasional Kantor SAMSAT telah usai. Sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor maupun Pajak Progresif.