Asap Karhutla

Asap Karhutla Belum Reda, Pemkot Berlakukan Belajar Daring

Asap Karhutla Masih Menyelimuti Sejumlah Wilayah Di Kalimantan Barat Pemerintah Kota Pontianak Kembali Mengambil Langkah Untuk Melindungi Kesehatan Peserta Didik. Mulai Senin, 24 Agustus 2026, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kota Pontianak kembali di sesuaikan menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di Kota Pontianak berada dalam kondisi yang perlu mendapat perhatian.

Kesehatan Anak Menjadi Pertimbangan Utama

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan keputusan tersebut di lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Pemerintah menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai pertimbangan utama.

Kualitas udara yang memburuk dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang sensitif terhadap polusi udara. Keluhan terkait gangguan pernapasan juga mulai di rasakan sebagian warga.

Karena itu, kegiatan belajar tatap muka untuk jenjang yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pontianak kembali di hentikan sementara. Sementara itu, pengaturan pembelajaran untuk jenjang SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Belajar Daring Di mulai 24 Agustus

Kebijakan pembelajaran daring tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh apabila indeks kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya. Pembelajaran tatap muka dapat kembali di lakukan setelah kualitas udara membaik dan berada pada kategori yang lebih aman.

Sekolah di minta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai jadwal. Guru dan sekolah dapat menggunakan berbagai platform pembelajaran yang tersedia, baik melalui pembelajaran secara langsung atau sinkronus maupun kegiatan yang dapat di kerjakan siswa secara mandiri atau asinkronus.

Kebijakan ini juga berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Orang Tua Di minta Mendampingi Anak

Perubahan sistem belajar membuat peran orang tua menjadi semakin penting. Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, orang tua atau wali di harapkan ikut mendampingi dan mengawasi kegiatan anak.

Sekolah juga di minta berkoordinasi dengan guru, peserta didik, serta orang tua agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah kondisi siswa yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet. Sekolah di minta mempertimbangkan kondisi tersebut sehingga penerapan pembelajaran daring tidak justru membuat sebagian peserta didik kesulitan mengikuti pelajaran.

Untuk jenjang PAUD dan TK, pembelajaran di lakukan dengan melibatkan orang tua atau wali melalui berbagai aktivitas belajar di rumah.

Aktivitas di Luar Rumah Di batasi karena Asap Karhutla

Selain mengubah sistem pembelajaran, Pemerintah Kota Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang telah di agendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan selama kondisi udara belum kondusif.

Orang tua juga di minta membatasi aktivitas anak di luar rumah. Jika anak harus beraktivitas di luar, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang di anjurkan pemerintah.

Kondisi kabut asap sebelumnya juga telah memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Kalimantan Barat. Pada 21 Agustus, misalnya, penerbangan di Bandara Singkawang sempat di hentikan karena kabut asap menyebabkan jarak pandang berada di bawah batas aman operasional penerbangan.

Pemerintah Siapkan Layanan Kesehatan

Pemkot Pontianak juga menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. Salah satunya melalui Posko Segar yang menyediakan pemeriksaan kesehatan dan oksigen gratis.

Selain itu, masyarakat dapat memperoleh bantuan kebutuhan dasar tertentu melalui posko tersebut. Puskesmas dan rumah sakit di Kota Pontianak juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi udara.

Warga yang mengalami keluhan pernapasan, terutama mereka yang memiliki kondisi sensitif terhadap polusi udara, di imbau segera memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.